TABUNG PEMADAM API SNI - AKSO FIRE

KLASIFIKASI JENIS DAN KELAS KEBAKARAN

  • Besaran api dapat berpengaruh pada seberapa besar dampak dari sebuah kebakaran. Namun, selain faktor sumber panas (api), terdapat faktor lain yang harus diperhatikan untuk menangani kebakaran. Ketersediaan udara (oksigen) dan benda yang mudah terbakar jika dipantik dengan sumber panas maka akan menimbulkan api, yang akan tereskalasi menjadi kebakaran jika terjadi peningkatan intensitas dari ketiga faktor tersebut. Istilah “Segitiga Api” merupakan hal yang menggambarkan ketiga unsur pembentuk api.

  • Pemadaman api atau kebakaran secara teoritis dapat dilakukan dengan menghilangkan atau meminimalisir salah satu faktor segitiga api, sehingga eskalasi besaran api dapat dikendalikan atau bahkan dihilangkan.

  • Pembagian atau pengklasifikasian kebakaran yang berlaku di Indonesia mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Peraturan ini menjelaskan tentang penggolongan kebakaran menjadi empat jenis atau golongan, yaitu:

  • Golongan A, yaitu kebakaran bahan padat kecuali logam. Contohnya adalah; kertas, plastic karet, kain, kayu, stereoform dan sebagainya. Penggunaan tepung kimia kering, goni basah, tanah lumpur, pasir menjadi sarana efektif untuk menanganani jenis kebakaran golongan ini.

  • Golongan B, yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Contohnya adalah: BBM, gas LPG, spirtus, alcohol kadar tinggi dan sebagainya. Pemadaman menggunakan media air “diharamkan” dalam klasifikasi golongan ini, karena dapat menyebabkan api justru akan melebar dan membesar.

  • Golongan C, kebakaran instalasi listrik bertegangan. Contohnya adalah: instalasi listrik rumah tanggan, sambungan kabel (soket), perangkat elektronik yang menggunakan listrik, mesin-mesin dan sebagainya. Penggunaan air juga tidak dianjurkan dalam penanganan kebakaran golongan ini karena akan memicu bahaya lain, penggunaan dry chemical, APAR, atau karbondioksida (CO2) jika terjadi kebakaran dalam ruangan.

  • Golongan D, kebakaran logam. Contohnya adalah; alumunium, magnesium dan sebagainya. Umumnya jenis kebakaran ini berpotensi terjadi di ranah industry, manufaktur atau laboratorium dan jarang terjadi di ranah rumah tangga. Penggunaan dry chemical, pasir halus dan kering disarankan untuk penanganan kebakaran jenis ini.

  • Peraturan yang sama mengklasifikasikan jenis-jenis APAR yang dikelompokkan menjadi empat jenis antara lain; (1) jenis air, (2) jenis busa, (3) jenis tepung kering (powder) dan (4) jenis gas.

  • Demikian informasi singkat mengenai jenis dan klasifikasi kelas kebakaran dan media untuk penanganan dan pemadaman secara tepat. Semoga bisa menambah wawasan dan mengedukasi masyarakat.

  • (dikutip dari berbagai sumber)